Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”. Ada beberapa pengertian mengenai keadilan yang pada dasarnya sama, antara lain: a. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) , keadilan mengandung arti sifat perbuatan, perlakuan yang adil. Keadilan berarti perilaku/perbuatan yang dalam pelaksanannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang menjadi haknya dan semestinya harus diterima oleh pihak lain. b. Menurut pendapat W.J.S Poerwadarminto , keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang. c. Berdasarkan Ensiklopedia Populer Politik Pembangunan Pancasila , keadilan diartikan sebagai keadaan yang menggambarkan di mana orang atau kelompok masyarakat
Disaat tak mampu untuk mengatakan, disitulah kesempatan untuk menuliskannya!!