Langsung ke konten utama

Paham Keadilan serta Berbagai Macam Keadilan


Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”.
Ada beberapa pengertian mengenai keadilan yang pada dasarnya sama, antara lain:
a. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keadilan mengandung arti sifat perbuatan, perlakuan yang adil. Keadilan berarti perilaku/perbuatan yang dalam pelaksanannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang menjadi haknya dan semestinya harus diterima oleh pihak lain.
b. Menurut pendapat W.J.S Poerwadarminto, keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang.
c. Berdasarkan Ensiklopedia Populer Politik Pembangunan Pancasila, keadilan diartikan sebagai keadaan yang menggambarkan di mana orang atau kelompok masyarakat atau negara memberi kepada setiap orang segala sesuatu yang menjadi haknya atau yang semestinya diterima sehingga setiap orang atau warga negara mampu melaksanakan hak dan kewajibannya tanpa rintangan.
d. Menurut Franz Magnis Suseno, keadilan adalah sesuatu keadaan yang menggambarkan semua orang dalam situasi yang sama dan diperlakukan secara sama. Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa yang dimaksud keadilan adalah keadaan di mana setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa keadilan adalah suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak dan dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama dihadapan hukum.
Tertera pula pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia mengenai keadilan bagi rakyat yang sesuai dengan pasal-pasalnya.
Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya. Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:
          1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
Pada intinya, keadilan adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya Istilah keadilan berasal dari kata adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah. Adil pada hakikatnya bahwa kita memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu di tengah-tengah, tidak memihak. Keadilan juga diartikan sebagai suatu keadaan dimana setiap orang baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya, sehingga dapat melaksanakan kewajibannya.
Berikut ini akan saya sebutkan macam-macam keadilan, sebagai berikut :
Pada dasarnya keadilan de bagi menjadi dua, yaitu keadilan individu da keadilan sosial.
Keadilan individu adalah keadilan yang tergantung dari kehendak baik atau buruk masing-masing individu. Tetapi ada juga keadilan yang tidak tergantung dari kehendak individu orang-orang yang langsung bersangkutan. Jadi, keadilan individual tidak hanya tergantung dari kemampuan individu yang langsung bersangkutan, namun juga tergantung dari struktur proses dalam masyarakat.
Keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari struktur kekuasaan dalam masyarakat. Adanya keadilan sosial ini dapat dilihat dari sedikitnya/ketiadaan masalah ketidakadilan dalam masyarakat. Keadilan sosial juga dapat dinilai dari meratanya pembangunan di berbagai daerah sehingga hasilnya dapat dinikmati bersama.
Selain uraian di atas, itu ada beberapa jenis keadilan. Jenis-jenis keadilan menurut beberapa ahli antara lain:
Macam-macam keadilan menurut Aristoteles :
1.            Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
2.            Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukannya.
3.            Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita (timbal balik).
4.            Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5.            Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar oleh suatu hal.
Macam-macam keadilan menurut Plato :
1.            Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
2.            Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
3.            Keadilan Legal atau Keadilan Moral, yaitu keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun).
Contoh hubungan baik antar manusia :
Dari apa yang saya bahas diatas saya akan memberikan contoh kasus yang kemudian akan saya berikan tanggapan dari apa yang saya contohkan.
Seorang pejabat negara atau anak pejabat negara, atau seorang yang memiliki banyak harta akan dapat membeli keadilan di negara ini. Apa maksudnya? Baik saya akan jelaskan lebih rinci.
Seorang anak mentri yang terlibat kasus tabrakan kendaraan bermotor tidak mendapat jeratan hukum, bahkan kabarnya yang beredar di televisi seketika menghilang begitu saja. Kemungkinan ada suapan terhadap media serta para pemegang hukum.
Coba bandingkan dengan seorang anak yang mengalami kasus yang sama, namun bedanya anak ini bukan dari golongan orang yanng kaya (konglomerat) atau anak mentri melainkan anak dari keluarga yang biasa saja. Tanpa proses yang lama anak itu langsung menerima hukuman untuk di tahan di polda.
Inilah yang saya maksud, keadilan masih dapat di beli.
Tanggapan :
1.                       Seharusnya ada pengetatan lebih terhadap poldanya itu sendiri agar tidak dapat menerima suap, kalo memang terjadi penyuapan pada kasus ini.
2.                 Tidak adanya perbedaan kedudukan, karena sesuai dengan pasal yang terdapat dalam undang-undang dasar 1945 pasal mengenai persamaan kedudukan di mata hukum.
3.                       Lebih menyadarkan diri sendiri, mendewasakan diri, serta mengakui apa yang kita lakukan itu adalah benar jika itu benar, dan mengakui salah apabila yang kita lakukan adalah salah.
Sumber :

Komentar

Populer

Pemahaman Ideologi dan Langkah-langkah Berpandangan Hidup Yang Baik

            Ideologi adalah pemikiran yang mencakup konsepsi mendasar mengenai kehidupan dan memiliki metode untuk merasionalkan pemikiran tersebut dengan sebuah fakta, metode menjaga pemikiran tersebut agar tidak menjadi absurd dari pemikiran-pemikiran yang lain dan metode untuk penyebarannya. Ideologi menurut saya mreupakan sebuah pandangan hidup suatu bangsa, contohnya adalah Pancasila. Pancasila merupakan suatu Ideologi Bangsa Indonesia yang berarti merupakan pandangan hidup bagi Bangsa Indonesia baik untuk pemimpin ataupun untuk masyarakatnya. Ideologi tersebut merupakan suatu kewajiban untuk dilaksankan oleh setiap lapisan masyarakatnya. Ideologi tersebut memiliki sebuah peraturan yang berupa undang-undang untuk memperkuat ideologi tersebut dan manjadi sebuah sanksi bagi masyarakat yang melanggarnya. Menurut para ahli pengertian Ideologi adalah : Ali Syariati, mendefinisikan ideologi sebagai keyakinan-keyakinan dan gagasan-gagasan yang ditaati oleh suatu kelompok, sua

hakikat manusia dan kebudayaan

Hakikat dalam kamus bahasa indonesia adalah intisari atau dasar. Selain itu, hakikat juga memiliki arti sebagai kenyataan yang sebenarnya atau sesungguhnya. Sedangakan manusia adalah makhluk ciptaan tuhan yang lebih sempurna di bandingkan hewan atau tumbuhan. Sehingga arti hakikat manusia itu adalah :       Hakikat manusia adalah hal – hal yang berkaitan mutlak dalam kehidupan manusia dan merupakan hal-hal yang secara pasti akan terjadi secara historis. Hakekat manusia itu sendiri adalah suatu sejarah, maka hakekat manusia itu sendiri hanya dapat dilihat dalam sejarah perjalanan manusia itu sendiri. Sehingga dapat pula diartikan bahwa hakikat manusia itu sendiri adalah sesuatu yang pasti ada dalam kehidupan manusia. Hakikat manusia itu sendiri adalah :     >    Makhluk ciptaan tuhan yang terdiri dari tubuh dan jiwa sebagai satu kesatuan yang utuh.     >    Makhluk ciptaan tuhan yang paling sempurna jika dibandingkan dengan makhluk lainnya.     > Makhluk biok