Keadilan
adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik
menyangkut benda atau orang. Menurut John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang
dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa
“Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana
halnya kebenaran pada sistem pemikiran”.
Ada beberapa
pengertian mengenai keadilan yang pada dasarnya sama, antara lain:
a.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keadilan mengandung arti
sifat perbuatan, perlakuan yang adil. Keadilan berarti perilaku/perbuatan yang
dalam pelaksanannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang menjadi haknya
dan semestinya harus diterima oleh pihak lain.
b. Menurut
pendapat W.J.S Poerwadarminto, keadilan berarti tidak berat sebelah,
sepatutnya tidak sewenang-wenang.
c.
Berdasarkan Ensiklopedia Populer Politik Pembangunan Pancasila, keadilan
diartikan sebagai keadaan yang menggambarkan di mana orang atau kelompok masyarakat
atau negara memberi kepada setiap orang segala sesuatu yang menjadi haknya atau
yang semestinya diterima sehingga setiap orang atau warga negara mampu
melaksanakan hak dan kewajibannya tanpa rintangan.
d. Menurut
Franz Magnis Suseno, keadilan adalah sesuatu keadaan yang menggambarkan
semua orang dalam situasi yang sama dan diperlakukan secara sama. Dari uraian
di atas dapat diketahui bahwa yang dimaksud keadilan adalah keadaan di mana
setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh
bagian yang sama dari kekayaan bersama. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa
keadilan adalah suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran,
tidak memihak dan dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang
pada kedudukan yang sama dihadapan hukum.
Tertera pula
pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia mengenai keadilan bagi rakyat yang
sesuai dengan pasal-pasalnya.
Yang menjadi
hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan
martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa
membedakan suku, keurunan, dan agamanya. Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD
1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:
1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan
UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN
1999-2004 tentang visi
Pada intinya,
keadilan adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya Istilah keadilan
berasal dari kata adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah.
Adil pada hakikatnya bahwa kita memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi
haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu di
tengah-tengah, tidak memihak. Keadilan juga diartikan sebagai suatu keadaan
dimana setiap orang baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
memperoleh apa yang menjadi haknya, sehingga dapat melaksanakan kewajibannya.
Berikut
ini akan saya sebutkan macam-macam keadilan, sebagai berikut :
Pada
dasarnya keadilan de bagi menjadi dua, yaitu keadilan individu da keadilan
sosial.
Keadilan
individu adalah keadilan yang tergantung dari kehendak baik atau buruk
masing-masing individu. Tetapi ada juga keadilan yang tidak tergantung dari
kehendak individu orang-orang yang langsung bersangkutan.
Jadi,
keadilan individual tidak hanya tergantung dari kemampuan individu yang
langsung bersangkutan, namun juga tergantung dari struktur proses dalam
masyarakat.
Keadilan
sosial adalah keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari struktur kekuasaan
dalam masyarakat. Adanya keadilan sosial ini dapat dilihat dari sedikitnya/ketiadaan
masalah ketidakadilan dalam masyarakat. Keadilan sosial juga dapat dinilai dari
meratanya pembangunan di berbagai daerah sehingga hasilnya dapat dinikmati
bersama.
Selain uraian di atas, itu ada
beberapa jenis keadilan. Jenis-jenis keadilan menurut beberapa ahli antara
lain:
Macam-macam keadilan menurut Aristoteles :
1. Keadilan
Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang
dilakukannya.
2. Keadilan
Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang
telah dilakukannya.
3. Keadialn
Kodrat Alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain
kepada kita (timbal balik).
4. Keadilan
Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturan perundang-undangan
yang telah diwajibkan.
5. Keadilan
Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama
baik orang lain yang telah tercemar oleh suatu hal.
Macam-macam keadilan menurut Plato :
1. Keadilan
Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah
mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
2. Keadilan
Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil
berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
3. Keadilan
Legal atau Keadilan Moral, yaitu keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dan
masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang
adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling
cocok baginya (Tha man behind the gun).
Contoh
hubungan baik antar manusia :
Dari apa yang saya bahas diatas saya
akan memberikan contoh kasus yang kemudian akan saya berikan tanggapan dari apa
yang saya contohkan.
Seorang pejabat negara atau anak
pejabat negara, atau seorang yang memiliki banyak harta akan dapat membeli
keadilan di negara ini. Apa maksudnya? Baik saya akan jelaskan lebih rinci.
Seorang anak mentri yang terlibat
kasus tabrakan kendaraan bermotor tidak mendapat jeratan hukum, bahkan kabarnya
yang beredar di televisi seketika menghilang begitu saja. Kemungkinan ada
suapan terhadap media serta para pemegang hukum.
Coba bandingkan dengan seorang anak
yang mengalami kasus yang sama, namun bedanya anak ini bukan dari golongan
orang yanng kaya (konglomerat) atau anak mentri melainkan anak dari keluarga
yang biasa saja. Tanpa proses yang lama anak itu langsung menerima hukuman
untuk di tahan di polda.
Inilah yang saya maksud, keadilan
masih dapat di beli.
Tanggapan :
1.
Seharusnya ada pengetatan lebih terhadap poldanya itu
sendiri agar tidak dapat menerima suap, kalo memang terjadi penyuapan pada
kasus ini.
2. Tidak adanya perbedaan kedudukan, karena sesuai dengan
pasal yang terdapat dalam undang-undang dasar 1945 pasal mengenai persamaan
kedudukan di mata hukum.
3.
Lebih menyadarkan diri sendiri, mendewasakan diri,
serta mengakui apa yang kita lakukan itu adalah benar jika itu benar, dan
mengakui salah apabila yang kita lakukan adalah salah.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar